Tak terima disangkakan Curi Kelapa sawit, Dua warga praperadilkan Polres Lamandau

[]tumarno Dua warga Desa Suja, Kecamatan Lamandau, yang Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna (duduk di depan) di dampingi tim kuasa hukumnya usai mendaftarkan perkara praperadilan Polres setempat, di Pengadilan Negeri Lamandau, Senin (25/10/21) kemarin.(kalselpos.com)

“Dalam proses penyidikan, klien kami juga mengaku dipukul di bagian kepalanya oleh penyidik mengunakan sebilah besi (Tojo) yang digunakan untuk memuat jenjang buah sawit, sehingga mengakibatkan bengkak dan sampai sekarang masih sering pusing,” beber Marden.

Bacaan Lainnya

Atas peristiwa itu, pada 16 Oktober 2021, mereka bermaksud melaporkan balik perlakuan oknum polisi tersebut ke SPKT dan Provos Polres Lamandau. Namun tidak ditanggapi dan atau tidak ditindaklanjuti. Sehingga, pada tanggal 21 Oktober 2021, penyidik Polres Lamandau melanjutkan melakukan BAP terhadap para pemohon.

Lebih jauh Marden menegaskan, Termohon yakni Polres Lamandau, juga diminta untuk membayar ganti kerugian secara materiil sebesar Rp6 juta, lantaran tidak berjalannya gaji para pemohon selama sebulan terhitung sejak Oktober 2021, dan biaya perkara, serta kerugian imateril sebesar Rp100 juta, karena akibat penangkapan, penahanan, dan adanya pemukulan terhadap para pemohon yang menimbulkan ketakutan, trauma, rasa sakit dan faktor psikis yang diderita para pemohon.

Sementara itu, Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/10/2021) sore, mengaku, proses penangkapan sudah sesuai dengan prosedur. Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan para tersangka dan kuasa hukumnya yang melanjutkan ke praperadilan, karena itu adalah hak yang diatur oleh undang-undang.

“Intinya kita akan menghadapi secara profesional gugatan praperadilan tersebut. Kita akan mempersiapkan dan menyampaikan fakta-fakta hukum dan fakta-fakta penyidikan dalam sidang praperadilan nantinya,” tutup AKBP Arif Budi Purnomo.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait