Tak terima disangkakan Curi Kelapa sawit, Dua warga praperadilkan Polres Lamandau

[]tumarno Dua warga Desa Suja, Kecamatan Lamandau, yang Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna (duduk di depan) di dampingi tim kuasa hukumnya usai mendaftarkan perkara praperadilan Polres setempat, di Pengadilan Negeri Lamandau, Senin (25/10/21) kemarin.(kalselpos.com)

Nangka Bulik, kalselpos.com – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau, jajaran Polda Kalteng, dipraperadilankan dua orang warga Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Senin (25/10/2021) kemarin.

Keduanya adalah Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskim Polres Lamandau atas kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Bacaan Lainnya

“Kami telah mendaftarkan perkara praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, atas kesewenang-wenangan pihak Polres Lamandau melakukan penangkapan kedua klien kami. Karena, menurut kami, prosedur penangkapan mereka berjalan kurang benar, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” papar Marden A Nyaring SH, kuasa hukum tersangka Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna, Selasa (26/10/2021) siang.

Pos terkait