Nangka Bulik, kalselpos.com – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau, jajaran Polda Kalteng, dipraperadilankan dua orang warga Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Senin (25/10/2021) kemarin.
Keduanya adalah Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskim Polres Lamandau atas kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit.
“Kami telah mendaftarkan perkara praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, atas kesewenang-wenangan pihak Polres Lamandau melakukan penangkapan kedua klien kami. Karena, menurut kami, prosedur penangkapan mereka berjalan kurang benar, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” papar Marden A Nyaring SH, kuasa hukum tersangka Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna, Selasa (26/10/2021) siang.





