Dinas PMD Tanbu sosialisasikan Perbup Nomor 11 dan 12 Tahun 2020

Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani mewakili Bupati Tanbu memberikan sambutan pada pembukaan sosialisasi Perbup Nomor 11 dan 12 Tahun 2020.(Foto: Diskominfo)(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 dan 12 Tahun 2020, Selasa (26/10/2021), di Mahligai Bersujud Kecamatan Simpang Empat.

Perbup Nomor 11 Tahun 2020 adalah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sedangkan Perbup Nomor 12 Tahun 2020 yaitu tentang Gotong Royong Mandiri, Gotong Royong Stimulan dan Gotong Royong Padat Karya.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Dinas PMD.Tanbu Samsir menyampaikan kegiatan sosialisasi akan diselenggarakan selama 3 hari, yaitu dari 26 hingga 28 Oktober 2021 di tiga lokasi berbeda.

Pos terkait