KOTABARU, kalselpos.com – Aktivitas truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang melintas di jalan umum, di wilayah Kelumpang Selatan masih kerap dilakukan.
Bahkan bobot atau muatannya melebihi dari kapasitas sesuai aturan yang ditetapkan yakni 6,5 ton.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru melalui Kabid terkait, Nurul mengatakan, bahwa semua sudah ditetapkan aturan muatan untuk truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS), hanya di perbolehkan di angka 6,5 ton tidak boleh lebih.
“Bahkan aturan itu sudah di sepakati bersama oleh Camat, pengusaha sawit dan seluruh Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kelumpang Selatan,” ujar Nurul, kepada wartawan.
Sehingga katanya, bila melebihi atau diatas ketentuan angkut tersebut, maka sangat jelas sudah melanggar aturan yang sudah di tetapkan.
“Padahal waktu itu sudah di kumpulkan semua di Kecamatan perihal penyampaian aturan tersebut,” tegasnya.
Nurul mengingatkan, banyaknya kendaraan bermuatan buah kelapa sawit yang melebihi kapasitas, mengakibatkan kerusakan jalan. Hal ini diharapkan harus menjadi perhatian serius.
“Kami berharap pemerintah disana juga ikut mengawasi perihal pelanggaran aturan itu, bahkan jangan hanya mengawasi tapi juga di tegur,” pintanya.
Pihaknya menekankan, sebenarnya yang lebih dominan melakukan pengawasan dan peneguran itu adalah pihak terkait di wilayah setempat.





