Penyerang Jurkani terancam 9 tahun Penjara

[]polres tanbu TERSANGKA PENGANIAYA - Dua tersangka penganiaya Jurkani SH, legal perusahaan tambang PT Anzawara Satria, yakni Nas (44) dan Yur (36), usai diamankan tim gabungan di Tanbu.kalselpos.com)

Hal itu disampaikan AKP HI Made Rasa, usai pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka pembacok, yakni Nas dan Yur.

Bacaan Lainnya

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ini berhasil diringkus kurang dari 24 jam, usai melakukan penganiayaan terhadap Jurkani SH, legal perusahaan tambang PT Anzawara Satria.

Jurkani sendiri dibacok, pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu, di jalan raya Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanbu, sekitar pukul 17.30 Wita.

Kedua tersangka ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanbu dan Polda Kalsel dari dua tempat yang berbeda di wilayah Tanbu.

Nas ditangkap, pada Jumat (22/10/21) tengah malam, sekitar pukul 23.00 Wita di pinggir Jalan Raya Provinsi, Kecamatan Angsana saat berjalan kaki.

Saat diamankan, datang pria asal HST, ini polisi menemukan senjata tajam jenis parang dengan panjang hampir 1 meter.

Kemudian Yur, ditangkap di Desa Sungai Loban, Kecamatan Sungai Loban dalam posisi tertidur di dalam mobil yang sedang parkir dipinggir jalan raya, pada Sabtu (23/10/21) pagi, sekitar pukul 06.00 Wita.

Pos terkait