Batulicin, kalselpos.com – Dua tersangka pembacok Jurkani SH, legal perusahaan tambang PT Anzawara Satria, yang berhasil ditangkap pihak Kepolisian, terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pasalnya, kedua tersangka pembacok, masing – masing Nas (44) asal Sumanggi Sebrang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Yur (36) asal Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), oleh pihak kepolisian, dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e tentang Pengeroyokan, dan atau Pasal 351 ayat 2 ke ayat 2e tentang Penganiayan berat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP HI Made Rasa, kepada wartawan, Sabtu (23/10/21) kemarin, di Batulicin, menyatakan akan menjerat kedua tersangka pembacok Jurkani tersebut, dengan pasal pengeroyokan serta penganiayaan berat, yakni Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e, dan atau Pasal 351 ayat 2 ke ayat 2e.





