Sedangkan Yur, ditangkap di Desa Sungai Loban, Kecamatan Sungai Loban dalam posisi tertidur di dalam mobil yang diparkir di pinggir jalan raya, pada Sabtu (23/10/21) pagi, sekitar pukul 06.00 Wita.
Dalam mobil yang dikendarai Yur, terdapat tiga botol minuman keras, satu buah parang ukuran lebih 50 Cm yang masih ada bercak darah kering, termasuk kaos serta celana jeans.
Kedua tersangka pembacok Jurkani, bakal dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP sekaligus terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





