Tim Tabur Kejaksaan ‘Tangkap’ buronan kasus Korupsi di Yogyakarta

[]puspenkum kejagung ri DIAMANKAN - LK (kiri), buronan kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi Pasca Gempa Bumi diI Yogyakarta, usai diamankan tim Tabur gabungan, Selasa (19/10/2021) kemarin.(kalselpos.com)

JAKARTA, kalselpos.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta bersama tim Tabur Kejati Jawa Barat dan tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 05:35 WIB, berhasil mengamankan buronan kasus korupsi penyalahgunaan dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi, pada tahun 2006, di Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta.

Identitas orang yang diamankan tersebut berinisial Ir LK MT (64), warga Dusun Sono Perumahan Akuntan AK 16 RT 08/61, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, yang bersangkutan juga mantan dosen STT Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Terpidana LK sebelumnya juga tercatat selaku tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi DI Yogyakarta
bersama-sama dengan terpidana JJ S.Ag M.Pd (perkaranya diajukan secara terpisah dan telah dieksekusi menjalani pidana penjara selama 4 tahun pada tahun 2013), pada bulan Juni 2007 sampai Agustus 2007, bertempat di Balai Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul.

Keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan Dana Bantuan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi DI Yogyakarta yang bersumber dari APBN.

Akibat perbuatan, LK dan JJ, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp911.250.000.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 188 K/PID.SUS/2013 tanggal 10 Juli 2014, kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terpidana LK diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung, karena ketika dipanggil oleh Jaksa eksekutor Kejati DI Yogyakarta, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebelum berhasil diamankan di Bandung, dan dibawa kembali ke Yogyakarta.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait