Banjarmasin,kalselpos.com – Untuk kelima kali agenda pembacaan vonis untuk terdakwa mantan Dirut RSUD Boeyasin Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), dr Edy Wahyudi ditunda majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Banjarmasin.
Penundaan ini, lantaran terdakwa dalam keadaan sakit.
Sementara, ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH menegaskan, ada atau tidaknya terdakwa di persidangan, Rabu pekan depan, vonis tetap akan dibacakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rifani SH yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Laut, membenarkan kalau keadaan terdakwa memang masih sakit.
“Kami akan berusaha pada Rabu depan terdakwa bisa dihadirkan, karena sudah lima kali sidang tertunda, dan kami sependapat dengan majelis, ada atau tidak terdakwa, sidang tetap jalan dengan agenda putusan majelis,” ujarnya, Rabu (6/10/21) kemarin.
Sedang, pihak penasihat hukum terdakwa Edy Wahyudi, juga mengharapkan minggu depan vonis sudah dapat dibacakan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan isteri terdakwa, beliau menginginkan agar pembacaan vonis ditunda hingga minggu depan, hingga suaminya benar-benar sehat,” ujar Matrasul, salah seorang penasihat hukum terdakwa kepada awak media.
Seperti diketahui, terdakwa dr Edy Wahyudi, mantan
Dirut RSUD Boejasin periode 2014-2018 oleh jaksa telah dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar lebih atau jika tidak dipenuhi diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Edy didakwa oleh jaksa melakukan penyelewengan dana pendapatan rumah sakit secara bersama dengan dua bawahannya (telah divonis), hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,1 miliar lebih.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





