BRI Kandangan ‘dibobol’ dua Karyawannya, dana KUR Rp925 juta masuk Kantong pribadi

[]istimewa DISIDANGKAN - Mantan Kepala Unit BRI Antasari Kandangan, Dedi Rendy Mamula bersama CS-nya, saat disidangkan secara virtual di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/10/21) siang.kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Oknum karyawan Bank BRI kembali berulah dengan memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat kredit fiktif.

Fakta ini setidaknya dilakukan oleh Kepala Unit BRI Pangeran Antasari Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Dedi Rendy Mamula bersama Customer Service (CS)-nya, Wahyudin.

Bacaan Lainnya

Modus untuk mengeruk uang di tempat kerjanya itu, dilakukan keduanya, dengan cara meminjam Kartu Tanda Penduiduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain, dan se pemilik KTP dan KK menerima jasa di kisaran Rp250 ribu sampai Rp400 ribu per orang.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (4/10/21) siang, tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Masden Kahfi SH, semuanya menyatakan, kalau KTP dan KK mereka dipinjam oleh kedua terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusriansyah SH MH, saksi Trisutrisno memperoleh imbalan dari terdakwa Dedi Rendy melalui seorang yang bernama Hendri sebesar Rp400 ribu.

Sedang saksi kedua, Taufik memperoleh imbalan Rp250 ribu dan saksi Imansyah menerima sebesar Rp400 ribu.

Ketiganya juga mengakui belum pernah datang ke Kantor BRI Unit Pangeran Antasari Kandangan untuk menandatangani berkas kredit, termasuk mengajukan kredit.

‘Pembobolan’ uang BRI ini dilakukan kedua terdakwa sejak tahun 2015 sampai 2019.

Akibat perbuatan terdakwa Dedi Rendy, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp600 juta lebih dan terdakwa Wahyudi merugikan keuangan negara di kisaran Rp325 juta lebih atau seluruhnya berjumlah sekitar Rp925 juta.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait