Divonis 1 tahun Penjara, mantan Bupati Balangan langsung Banding

[]anang SIDANG VONIS - Manta Bupati Balangan, Drs H Ansharudin yang akhirnya divonis 1 tahun penjara.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com -Lebih 2 tahun sejak dilaporkan ke polisi, kasus dugaan penipuan terkait cek kosong senilai Rp1 miliar, mantan Bupati Balangan, Drs H Ansharudin akhirnya divonis 1 tahun penjara.

Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Aris Bowino Langgeng, Rabu (30/9/21) siang, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Bacaan Lainnya

Atas vonis hakim tersebut, tim penasihat hukum dan terdakwa Ansharuddin sendiri lansung menyatakan Banding.

“Apa yang diputuskan hakim tidak sesuai dengan fakta hukum dan terlalu berat bagi saya,” ucap Ansharudin, seusai persidangan.

Kasus sendiri berawal dari pembayaran jasa ke pelapor Dwi Putra Rp1 miliar untuk mengurus kasus terdakwa di Polda Kalsel.

Waktu itu, terdakwa Ansharuddin dilaporkan H Tinghui atas hutang sebesar Rp6 miliar untuk keperluan Pilkada.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait