Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Korban Laka Lantas Kedapatan Bawa Sabu Seberat 50,07 Gram

PELAKU- Pelaku dan barang bukti narkoba yang diamankan jajaran Polres HSS.(Humas Polres)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com – Seorang warga Desa Teluk Serikat, Kecamatan Bajang, Kabupatem Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial JMI ditangkap jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).

Pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu-sabu sebarat 50,07 gram.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap setelah terjadi Laka Lantas di Jalan Sudirman, Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS, Senin (27/9) sekitar pukul 14.05 WITA,” ujar Kasubag Humas Polres HSS AKP Suherman, Rabu (29/9).

Menurut AKP Suherman, pelaku diamankan saat berada di Pos Laka Lantas Polres HSS setelah kecelakaan mengendarai kendaraan roda empat, karena melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan dan kemudian dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam ice cream seberat 50,07 gram,” kata AKP Suherman.

Kemudian pelaku diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres HSS untuk diproses lebih lanjut. “Pelaku terancam dipidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ” pungkas AKP Suherman.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait