Amuntai,kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Saat Rapat Paripurna di Aula DPRD HSU ini dipimpin Ketua DPRD Almien Ashar Safari, didampingi Wakil Ketua I Mawardi dan Wakil Ketua II Faturrahim , bersama anggota dewan yang hadir berjumlah 27 orang tersebut, dua buah Raperda ini disampaikan oleh Kepala daerah dalam hal ini, oleh Wakil Bupati H Husairi Abdi, Lc, Senin tadi (27/9).
Raperda pertama, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Pada Raperda kedua terkait Pembentukan, Kedudukan, SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Wakil Bupati HSU Husairi Abdi menyampaikan, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dan lainnya telah disusun, untuk memenuhi ketentuan pasal 3 peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam Pasal tersebut disebutkan, salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam melakukan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/ Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya adalah dengan menyusun Peraturan Daerah.
“Secara substansi Rancangan Peraturan Daerah ini kami adopsi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, sehingga sebagian besar muatannya bersifat normatif. Rancangan Peraturan Daerah ini juga telah kami mintakan masukan dari berbagai instansi terkait, antara lain seperti BNNK, Dinas Kesehatan, Para Camat, dan lain- lain,” sampainya.
Secara khusus pengaturan yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut, lebih berfokus pada bagaimana upaya Pemerintah Daerah, utamanya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) selaku Pengguna Perda ini nantinya, melakukan Fasilitasi terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Daerah.
Sementara itu, terkait Rancangan Raperda Pembentukan, Kedudukan, SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Husairi dalam laporannya, Raperda yang dimaksud mengingat, semua jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV yang berada dibawah Bidang, dihapus dan dijadikan jabatan fungsional.
“Penghapusan tersebut didasarkan pada kriteria-kriteria penyederhanaan struktur organisasi yang diatur dalam Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2021,” terangnya.
Terkait dengan dasar pembentukan, kedudukan, nomenklatur Jabatan, tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan, pemerintah daerah menyusun dengan memperdomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





