MoU Penanaman areal HTR guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Banjarbaru, kalselpos.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor diwakili Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Syaiful Azhary  melakukan penandatanganan  MoU dengan Bupati Balangan, Abdul Hadi terkait izin operasional program perhutanan sosial serta kerjasama penanaman di areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR), bertempat di salah satu hotel di Kota Banjarbaru, Rabu (29/9/2021).

Bacaan Lainnya

Penandatangan MoU merupakan bagian dari acara Fasilitasi Akses Permodalan dan Pemasaran Perhutanan Sosial di Provinsi Kalsel dalam rangka percepatan operasionalisasi pemegang izin/akses kelola Perhutanan Sosial.

Syaiful Azhary mewakili Gubernur Kalsel mengatakan, perhutanan  sosial merupakan salah satu basis peningkatan perekonomian masyarakat Kalsel.

“Selama ini kegiatan perhutanan sosial memang belum bisa berkembang secara optimal karena para kelompok tani hutan (KTH) memiliki keterbatasan permodalan dan pemasaran dalam rangka mengelola izin perhutanan sosial yang dimiliki,” kata Gubernur Kalsel dalam sambutan tertulisnya.

Penandatanganan MoU kerjasama penanaman areal HTR antara Plt Kadishut Kalsel, Fatimatuzzahra dengan perwakilan PT. R-Paulownia Indonesia juga dilakukan dalam acara tersebut.

Acara penandatanganan MoU disaksikan seluruh tamu undangan yang hadir, diantaranya para Kepala UPT Kementerian LHK Lingkup Kalsel, Para Kepala UPT Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.
Acara dilaksakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Plt Kadishut Kalsel,  Hj Fatimatuzahra mengatakan, dengan MoU izin operasional Perhutanan sosial ini nanti akan ditindaklanjuti dengan kerjasama antara PT. R-Paulownia dengan HTR Akar Perjuangan.

“PT. R-Paulownia nanti akan memberikan semua fasilitas dan pendanaan terhadap operasional HTR, direncanakan 500  hektare. Ini merupakan langkah nyata dari Gerakan Revolusi Hijau yang di inisiasi oleh Paman Birin (sapaan akrab Gubernur Kalsel) di Provinsi Kalimantan Selatan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan,” ujar Fatimatuzzahra.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil analisa biaya dan pendapatan, mereka nantinya akan mendapatkan kurang lebih 67 juta rupiah hasil bersih per hektarnya dalam 5 tahun setelah panen.

“Itu belum termasuk upah kerja dan inter cropping, dan mereka diperbolehkan menanam di sana,” jelas Fathimatuzzahra.

Fatimatuzzahra mengharapkan, akan ada lagi MoU antara Gubernur dengan Bupati/Walikota  yang lainnya, sehingga dari 124 izin perhutanan sosial yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan, semua bisa operasional dengan sinergitas antara KLHK, Pemprov, dan pemerintah Kabupaten/Kota.

Dari langkah di atas, penekanan keterlibatan stakeholder non pemerintah pun menjadi bukti komitmen kuat bahwa pengembangan perhutanan sosial saat ini tidak hanya domain instansi kehutanan, tapi semua pihak yang bisa mendukung peningkatan sosio-ekonomi dengan tetap memperhatikan aspek sosio-ekologis kawasan hutan.

Pelibatan aktor non pemerintah sekaligus menjadi alternatif mengatasi persoalan keterbatasan anggaran dan SDM yang disediakan pemerintah.

Arah kebijakan ini tentu perlu dikawal hingga proses implementasi di lapangan, sehingga pemerataan hasil ekonomi dari sektor kehutanan bisa menyasar langsung ke masyarakat. Dengan demikian, harapan agar tujuan perhutanan sosial untuk mengentaskan kemiskinan dengan tetap menjaga kelestarian hutan akan dapat tercapai.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait