Banjarbaru, kalselpos.com – Penyuluh kehutanan bersama masyarakat pemegang izin perhutanan sosial kemitraan kehutanan, Kelompok Tani Hutan (KTH) Karamo Bersinar melaksanakan tata batas areal izin yang dimiliki, Rabu (22/9/2021).
Kegiatan tata batas yang dilaksanakan kali ini mengambil sudut-sudut areal izin yang panjang trayeknya kurang lebih 1.5 KM.
Kegiatan tata batas tersebut dilaksanakan secara berkala dan akan di selesaikan secepatnya oleh penyuluh kehutanan dan masyarakat pengelola izin kemitraan kehutanan KTH Karamo Bersinar.
“Kegiatan tata batas ini bertujuan untuk menandai batas luar kawasan yang sudah diberikan izinnya kepada Kelompok Tani Hutan Karamo Bersinar agar pengelola tau batas izin yang mereka boleh kelola,” ujar Warlian, penyuluh kehutanan KPH Tabalong.
Dia menambahkan, dengan adanya tata batas ini, masyarakat bisa mengelola izin yang sudah mereka dapatkan secara maksimal untuk perekonomian dengan memperhatikan kelestarian ekosistem yang ada di dalamnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





