Kotabaru, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (23/09) siang.
Pemusnahan barbuk narkotika, ini merupakan kedua kalinya di tahun 2021.
Dari laporan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kotabaru, Syaiful bahri, barbuk yang dimusnahkan terdiri dari 19,14 gram sabu, 947 butir Pil Zenith, 6.670 butir obat daftar G, senjata tajam, dan barbuk lainnya.
Barbuk dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar dan ada yang dipotong.
Usai kegiatan, Kepala Kejari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, mengatakan pemusnahan barbuk ini merupakan amanat undang-undang, yang merupakan wujud dari pelaksanaan putusan pengadilan.
” Kegiatan ini juga wujud keseriusan Kejari Kotabaru dalam menindak dan memberantas peredaran narkoba,” imbuhnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





