Banjarmasin, kalselpos.com– Setelah mantan Kades Ambarawang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tala Laut (Tala), Sugiman, diganjar 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, kini giliran mantan sekretaris desa (sekdes)-nya, Wulandari yang menjadi terdakwa dan sempat bersembunyi di Amuntai, Kabuten Hulu Sungai Utara (HSU)
Wanita berparas cantik, ininmulai menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (16/9/2021) pekan lalu.
JPU, Eka Dahliana dari Kejaksaan Negeri Tala, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah membacakan dakwaan yag intinya terdapat unsur kerugian negara sebsar Rp575 juta lebih akibat perbatan bersama kades serta suaminya bertindak selaku kontraktor, bernama Very Anggriyandi yang diganjar hukuman selama dua tahun.
Menurut dakwaan, dalam pembuatan jalan usaha tani di desa tersebut dengan nilai Rp817 juta ternyata dalam melaksanakan perkerjaan yang dilakukan oleh suami terdakwa sebagai pemilik CV Sumber Jati, tidak sepenuhnya dilaksanakan alias fiktif, sementara uangnya sudah dicairkan. Akibatnya, terdapat unsur kerugian negara Rp575 juta lebih.
Sekedar diketahui, suami terdakwa Verry Anggriyandi sebagai pemilik CV Sumber Jati selaku pelaksana pekerjaan diganjar dua tahun penjara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





