KOTABARU, kalselpos.com -Dua tersangka sabu masing – masing berinisial FZ (36 ) dan MF (24), yang kerap beroperasi di Kotabaru berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.
Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Senakin Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru, pada Minggu (19/9/2021) malam.
Tersangka pertama yang diamankan adalah FZ yang diringkus sekitar
pukul 21.30 Wita, dan polisi berhasil mengamankan dua paket sabu yang sempat dilempar ke tanah.
Karena saat dilakukan penangkapan, tersangka FZ sempat membuang sabu tersebut.
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Narkoba setempat Iptu Agam Gunalis membenarkan penangkapan dua tersangka sabu tersebut.
Usai mengintrogasi FZ, kasusnya kemudian dikembangkan, hingga polisi kembali
menangkap MF di rumahnya
di Jalan Senakin, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, pada Minggu malam pukul 22.00 Wita.
Dari rumah MF, polisi juga menemukan dua paket sabu dari dapur rumah tersangka.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com
.





