Beroperasi di malam ‘Terlarang’, pengelola Caviar Lounge n Resto hanya dijatuhi sanksi Teguran

Ahmad Muzaiyin(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com -Meski terbukti melanggar Perda, dan pihak pengelola THM Caviar sendiri mengakui kesalahanan, namun nyatanya Pemko Banjarmasin hanya memberi sanksi teguran saja.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, THM Caviar yang berlokasi di Jalan A Yani Km 5 tersebut, beroperasi pada Kamis (17/09/21) malam atau tepatnya di pada malam Jumat lalu, hingga nyata – nyata telah ‘mengangkangi’ Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

Tak salah, jika pihak pengelola, dalam hal ini Operasional Manajer Caviar Lounge n Resto, Sugito
terpaksa harus memenuhi panggilan pihak Satpol PP Banjarmasin, Senin (20/09 /21) siang.

Dalam klarifikasinya, pihak pengelola mengakui kesalahan mereka, beroperasi pada malam ‘terlarang’, yakni malam Jumat.

“Kita sudah penuhi panggilan Satpol PP. Kita selaku pendatang baru di dunia usaha ini, harus mengakui kesalahan,” ujar Sugito, kepada wartawan.

Pihaknya juga meminta Satpol PP, untuk berlaku adil, maksudnya jangan sampai tebang pilih dalam penegakan Perda.

“Jangan hanya Caviar yang disorot, karena Caviar sekarang berada di atas. Saya bahkan bisa tidak terima nantinya,” ungkap Sugito.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menyatakan jika pengelola THM Caviar telah diganjar surat teguran.

Namun, sebelum memberikan sanksi, itu pihaknya terlebih dahulu meminta klarifikasi ke pihak pengelola.

Hasilnya, THM diketahui memang melanggar Perda, lantaran beroperasi pada malam Jumat.

“Dan mereka berjanji tidak mengulangi lagi. Perlu diketahui pula, jika pihak pengelola belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Pemko Banjarmasin,” tandas Ahmad Muzaiyin.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait