Tekan COVID-19, Penerima Bansos Wajib Vaksin

RAPAT- Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor rapat rencana pemberian vaksin bagi penerima bansos.(Humas)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com – Mempercepat penanggulangan COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi, penerima bantuan sosial (bansos) dari dana APBD/Desa wajibkan untuk vaksin.

“Seusai hasil rapat kerja telah disepakati, bahwa untuk penerima bansos dana APBD/Desa wajib vaksin,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor, saat rapat rencana pemberian vaksin bersama dinas terkait, Jumat (10/09) di Aula Rakat Mufakat.

Bacaan Lainnya

Menurut sekda, aturan yang mewajibkan penerima bansos telah disepakati bersama bahwa penerima bansos wajib divaksin, dan bagi yang menolak vaksin akan ditunda atau diberhentikan penyalurannya. “Bagi penerima bansos yang melaksanakan tahapan vaksinasi, tetapi tidak lolos screening bansos akan tetap dilanjutkan,” ujar sekda.

Dijelaskan sekda, bahwa tujuan vaksinasi sebenarnya untuk kepentingan bersama, dalam menanggulangi pandemi COVIV-19, sehingga keluarga dan orang lain bisa terlindungi.

“Vaksinasi bertujuan menyehatkan masyarakat, untuk membentuk imunitas, agar dapat mencegah penularan COVID-19, terutama yang gejala berat. Vaksinasi juga untuk membantu melindungi generasi selanjutnya,” kata sekda.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan HSS dr Siti Zainab, kata sekda, bagi masyarakat yang tidak lolos scraning pada saat akan mengikuti tahapan vaksinasi, akan mendapatkan surat pemberitahuan dari puskesmas.

“Surat pemberitahuan berlaku selama 28 hari. Setelah itu kembali melakukan pemerikasaan dengan dokter spesialis sampai bisa mendapatkan vaksin,” ujarnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait