Sepasang pengedar Sabu asal Tanbu ditangkap saat ‘beroperasi’ di Kotabaru

[]istimewa DUA TERSANGKA - Dua tersangka sabu yakni MR (17) dan YL (31), usai diringkus bersama barang bukti sabu.(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Sepasang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, berhasil diamankan jajaran kepolisian setempat, dari dua tempat berbeda di Kabupaten Kotabaru.

 

Bacaan Lainnya

Pengedar pertama yang diamankan adalah MR, pria 17 warga Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, KabupatenTanah Bumbu (Tanbu).

Remaja ini diringkus, pada Kamis (9/9/21), sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Raya Berangas, Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru.

Usai kasusnya dikembangkan, polisi kembali meringkus tersangka perempuan berinisial YL (31),
warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu.

Kapolres Kotabaru melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Gunalis Agam membenarkan,
jika pihak berhasil meringkus dua tersangka sabu asal Kabupaten Tanbu tersebut.

Dari tangan MR polisi menemukan dua paket sabu
dengan berat kotor 0,63 gram, yang diletakkan di dalam dashboard depan motor.

Tak berapa lama kemudian, polisi kembali meringkus tersangka perempuan, yakni YL, di Jalan Taman Melati, Desa Semayap, Pulau Laut Utara, Kotabaru, pada hari yang sama, pukul 13.00 Wita.

Dari tangan wanita ini, empat paket sabu dengan berat kotor 2,5 gram kembali berhasil disita.

YL mengakui jika sabu lainnya masih ada tersimpan di rumahnya di Simpang Empat, Tanbu hingga polisi kembali menemukan dua paket sabu.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait