Banjarmasin, kalselpos.com– Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (8/9/21) siang, melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi, hasil penangkapan terhadap 28 orang tersangka.
Pemusnahan yang dilakukan, di depan ruangan Satresnarkoba tersebut, disaksikan langsung oleh para tersangka, hasil dari tangkapan Polsek jajaran serta Unit Narkoba Polresta Banjarmasin, beberapa bulan ke belakang.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, dalam pemusnahan kali ini, sedikitnya ada sebanyak 329,25 gram sabu dan 17 butir pil ekstasi, yang diaduk sebelum dimasukkan dalam safety tank.
“Sebelum dimusnahkan kita lakukan pengecekan barang bukti terlebih dahulu, dan memang benar semuanya adalah narkotika,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pemusnahan kali ini didapati satu kasus yang barang buktinya cukup besar, yakni hasil tangkapan dari Polsek Banjarmasin Barat.





