Amuntai, kalselpos.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 akhirnya disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara pemkab HSU melalui Bupati H Abdul Wahid HK, didampingi sekda HM Taufik dengan ketua DPRD HSU Almien Ansar Safari didampingi Wakil ketua DPRD H Mawardi dan H Fathurrahim saat rapat paripurna DPRD dengan agenda Pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten HSU, Jumat (3/9) lalu.
Ketua DPRD HSU Almien Ansar Safari mengatakan, dalam prinsipnya kepala daerah atas nama pemerintah daerah juga dapat menerima dan menyetujui raperda tentang APBD Perubahan tersebut untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Untuk menindaklanjuti persetujuan tersebut kami meminta Bupati didampingi Sekretaris Daerah, untuk melakukan penandatanganan bersama-sama dan kesepakatan persetujuan bersama DPRD terhadap Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten HSU tahun anggaran 2021,” kata Ketua DPRD Almien.
Anggota DPRD HSU Hj Nur Hananiah menyampaikan, dari berbagai proses dan kegiatan yang telah dilaksanakan, serta setelah menerima masukan dan pendapat akhir dari fraksi – fraksi DPRD, yaitu’ Fraksi Golongan Karya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Gerindra Bulan Bintang dan Fraksi Nasdem PDI-P.
“Dapat kami sampaikan bahwa DPRD dapat menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2021 ini, untuk dilanjutkan dalam tahapan berikutnya, guna ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten HSU sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Hj Nur Hananiah merincikan hal diketahui dan disepakati dalam proses pembahasan raperda APBD perubahan tahun anggaran 2021 ini yakni, Pendapatan daerah, semula dianggarkan sebesar 952 Miliar 528 Juta 355 Ribu 410 Rupiah bertambah 244 Miliar 386 Juta 212 Ribu 395 Rupiah, sehingga setelah perubahan menjadi 1 Triliun 196 Miliar 914 Juta 567 Ribu 805 Rupiah.
Secara terperinci perubahan pada Pendapatan Daerah ini, lebih disebabkan adanya perubahan proyeksi atas target total Pendapatan Daerah yang.
Hal itu diakibatkan karena pengalokasian Dana DAK, baik DAK Fisik maupun DAK Non Fisik, serta Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Perubahan proyeksi atas target total Pendapatan Asli Daerah, baik karena penurunan target pada pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah, maupun karena kenaikan proyeksi pada Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Lain-lain PAD yang sah.
Serta adanya perubahan proyeksi atas target total Lain-lain. Pendapatan Daerah yang sah, yakni karena pendapatan Hibah yang semula tidak dianggarkan, menjadi dianggarkan sebesar 34 Miliar 416 Juta 463 Ribu 639 Rupiah.
Terkait, belanja daerah, semula belanja daerah dianggarkan sebesar 1 Triliun 426 Miliar 773 Juta 51 Ribu 913 Rupiah dan bertambah 162 Miliar 236 Juta 647 Ribu 453 Rupiah, sehingga total 1 Triliun 589 Miliar 9 Juta 699 Ribu 366 Rupiah.
Belanja Daerah diproyeksikan mengalami kenaikan, yakni sebesar 11,37% dengan, pada kelompok Belanja Operasional, kenaikan yang cukup signifikan terjadi pada objek Belanja Hibah. Guna menampung anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) dan BOP Pendidikan Penyetaraan yang bersumber dari dana DAK Non Fisik.
Kenaikan juga terjadi pada Belanja Bantuan Sosial, yang peruntukannya, digunakan untuk penanggulangan dan meminimalisir dampak pandemi Covid-19 masyarakat terdampak.
Termasuk juga pada objek Belanja Tidak Terduga, kenaikan pada anggaran ini didasarkan pada pertimbangan akan adanya kebutuhan belanja yang sifatnya darurat atau mendesak, yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
“Adanya, kenaikan Belanja Hibah yang cukup signifikan, dimana hal tersebut terjadi karena bertambahnya anggaran Belanja Hibah untuk Pemerintah Pusat, yakni semula dianggarkan sebesar 200 juta Rupiah bertambah 2 Miliar 458 Juta 941 Ribu 840 Rupiah atau sekitar 1.229,47% “ujarnya.
Sehingga menjadi 2 Miliar 658 Juta 941 Ribu 840 Rupiah dan dialokasikannya Belanja Hibah Dana BOS sebesar 17 Miliar 455 Juta 250 Ribu Rupiah yang semula tidak kita anggarkan.
Terkait Kenaikan Belanja Modal, Berkenaan dengan hal ini, secara umum dapat dijelaskan bahwa Belanja Modal semula dianggarkan 353 Miliar 273 Juta 935 Ribu 33 Rupiah bertambah sebesar 67 Miliar 883 Juta 678 Ribu 665 Rupiah atau naik sekitar 19,22%, sehingga dalam Perubahan APBD ini berjumlah menjadi 421 Miliar 157 Juta 613 Ribu 698 Rupiah.
“Dengan rincian yaitu Belanja modal tanah sebesar 450 juta, untuk puskesmas Danau Panggang, Belanja Modal Peralatan dan Mesin naik sebesar 321,73%, Belanja modal Gedung dan Bangunan turun sebesar -1,55%, Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi naik sebesar 5,14% dan Belanja modal aset tetap lainnya turun sebesar -10,43%, dengan sumber dana sebagian besar berasal dari dana pemerintah pusat baik DAK maupun DID,” sampainya.
Bupati HSU H Abdul Wahid HK dalam penyampaian akhirnya, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD HSU dalam jalannya proses pembahasan raperda APBD perubahan tahun anggaran 2021.





