Mantan Bos PT Travelindo divonis ‘Belah Semangka’

[]dok DIVONIS 7 BULAN – Dr H Supriadi S.Pd MM, mantan bos PT Travelindo Lusyana Banjarmasin yang akhirnya divonis 7 bulan penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (6/9/21) petang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com– Sekalipun mengaku tidak melakukan penipuan terhadap calon jemaah haji (CJH), namun terdakwa Dr H Supriadi S.Pd, yakni mantan bos PT Travelindo Lusyana Banjarmasin, dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Dan, dalam sidang beragendakan pembacaan putusan, terdakwa yang telah mengembalikan sebagian besar uang milik nasabah, yakni sebesar Rp611 juta dari Rp862 juta yang diduga ‘ditilep’ tersebut, Senin (6/9/21) petang, dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai M Yuli Hadi SH MH.
Vonis yang lazim disebutkan sebagai ‘belah semangka’ itu, menyusul sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, sempat menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan atau 14 bulan penjara, pada Selasa (24/8/21) lalu.
Majelis hakim sependapat dengan JPU, jika perbuatan terdakwa H Supriadi telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan, hingga menjatuhkan vonis selama 7 bulan penjara atau setengah dari tuntutan JPU, yaitu 14 bulan penjara.
Atas vonis ‘belah semangka’, ini terdakwa H Supriyadi lewat persidangan yang digelar secara virtual tersebut, menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Banjarmasin tersebut.
Sekedar diketahui, kasus dugaan penipuan perjalanan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah dan hajinya meledak, Supriadi tiba – tiba menghilang. Ia tercatat sebagai DPO sejak September 2020 lalu.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Perdagangan, Komplek HKSN, Banjarmasin Utara, ini kemudian diamankan petugas gabungan Tim 2 Unit Opsnal Jatanras Diterskrimum Polda Kalsel dan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Beberapa tahun menghilang, berpindah tempat tinggal seperti di Jakarta dan Surabaya. Namun ‘kelicinannya’ akhirnya terendus. Tim Macan Kalsel dipimpin Katim Iptu Joni Arif, berhasil membekuknya di sebuah kamar hotel itu. Penyidik menjerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Bacaan Lainnya

 

Pos terkait