Lantaran dipaksa berhubungan intim, istri cekik suami hingga tewas

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Tewasnya seorang pria Asni (55) di kediamannya, di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten pada Selasa (31/8) diduga dicekik oleh istrinya sendiri, W (56).

“Korban Asni tewas diduga usai dicekik oleh istrinya sendiri, W (56). Penyebabnya, korban sempat mengajak pelaku untuk berhubungan intim, namun ditolak oleh pelaku,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, di Serang, Rabu (1/9) saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut, di Mapolres Serang Kota.

Bacaan Lainnya

Pelaku menolak diajak berhubungan dengan dalih khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Sebab pelaku sempat berpisah dengan korban selama 8 tahun untuk bekerja di Arab Saudi.

“Korban ngajak terlapor berhubungan suami istri dan terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah 8 tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke ustaz, ke kiai biar sah hubungannya,” terang Maruli.

Korban emosi akibat ajakannya ditolak pelaku, sehingga korban pun menarik lengan pelaku untuk dibawa ke kamar. Tetapi, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku yang sempat mendapat kekerasan dari korban.

“Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar, terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban. Ia kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal,” beber Maruli.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, sehingga diketahui bahwa istri korban merupakan pelaku tewasnya korban.

Saat ini, pelaku W sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Terlapor terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” tukas AKBP Maruli.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait