kalselpos.com -Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Dielenschneider (29) setelah menjalani hukumanya karena terlibat kasus penyalahgunaan
narkotika dideportasi ke asal negaranya.
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Kamis (2/9) mengatakan yang bersangkutan pernah ditahan di LP Kelas II A Kerobokan selama empat tahun karena kasus narkotika.
“Setelah menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, pada 31 Agustus 2021 ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan deportasi,” terang Jamaruli.
Jadi yang bersangkutan dideportasi tepat pada Rabu, 1 September 2021, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 21.05 WIB dengan penerbangan TK57 dan TK1523 tujuan Jakarta-Istanbul-Jerman,” katanya.





