Banjarmasin,kalselpos.com -Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), yakni H RDPS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

BERI KETERANGAN -Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, pada realese yang dilaksanakan secara virtual Kamis (2/9/2021) petang.(kalselpos.com)
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, pada realese yang dilaksanakan secara virtual Kamis (2/9/2021) petang.
Dikatakan, pada tanggal 21 April 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-11/F.2/Fd.2/04/2021 terkait dugaan adanya gratifikasi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanbu pada beberapa tahun silam.
“Pada Kamis 02 September 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terlah mengeluarkan penetapan tersangka kepada mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanbu,” ungkap Kapuspenkum Kejagung.
Selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dari tanggal 02 september hingga 21 September 2021, di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Mantan Kepala ESDM Tanbu diduga telah menerima hadiah janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27 miliar lebih, tepatnya Rp27.650.000.000.





