kalselpos.com – Sempat buron selama 23 hari, pria berinisial W pelaku pembunuhan terhadap seorang anak buah kapal berinisial AS di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara berhasil ditangkap polisi.
“W ditangkap personel gabungan saat melarikan diri ke sebuah rumah kawasan Majalengka, Jawa Barat,” ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana
saat konferensi pers di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (2/9).
Dikatakan pelaku atau tersangka merupakan salah seorang penjaga kapal di dermaga transit V.
Setelah melakukan penelusuran di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten akhirnya pada 29 Agustus tim gabungan Polres dan Polsek bisa mengidentifikasi keberadaan tersangka di Majalengka, tepatnya di Kecamatan Leuwimunding.
“Atas bantuan aparat kepolisian setempat, kami berhasil menangkap tersangka,” terang Kholis.
Kholis menambahkan, personel gabungan turut menyita sejumlah barang bukti berupa badik atau pisau, tas, serta pakaian yang dikenakan saat korban dianiaya tersangka hingga tewas.
Dari pengakuan tersangka, peristiwa penganiayaan dilatarbelakangi oleh percekcokan karena korban tersinggung saat ditegur tersangka supaya tidak tidur sembarangan sehingga berakibat terjadi perkelahian korban dengan tersangka.
Kholis mengatakan korban sempat memukul korban sebanyak dua kali, sedangkan tersangka menusuk korban pada bagian perut dengan luka cukup dalam dengan badik yang biasa dipakai untuk menebas tali kapal.
Karena perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.





