BP3RI : Proses dugaan Gratifikasi mantan Kadis ESDM Tanbu sampai ke Akarnya

Muslim Ma'in(kalselpos.com)

Batulicin,kalselpos.com – Terkait dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Tanbu, RDPS, perwakilan LSM Badan Pengawas Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi (BP3K), Muslim Ma’in menegaskan, manakala ada yang disuap dan menerima gratifikasi, maka ada yang menyuap dan pemberi gratifikasi.

Tentunya pihak – pihak terkait, baik yang memberi ataupun yang menerima, harus pula ditelisik sampai ke akar – akarnya.

Bacaan Lainnya

“Dan penyelidik kejaksaan harus berimbang dalam menanggani kasus tersebut,” ucap Muslim Na’im, kepada kalselpos.com, Jumat (3/9) sore.

Ditambahkannya, penyuap dan pemberi gratifikasi kepada eks Kadis ESDM Tanbu, dipastikan adalah pihak perusahaan tambang yang berada di wilayah kabupaten ini.

“Jadi kita tunggu saja perkembangan kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi terhadap RDPS, mudah -mudahan porposianal dalam proses hukumnya,” tandas Muslim Ma’in.

Seperti diketahui ,dalam siaran persnya, Kejagung resmi menetapkan RDPS sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi kurun waktu selama menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Tanbu dengan total sebesar Rp27,6 miliar.

 

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait