Terdakwa kepemilikan 84 Kg sabu dan 30.000 butir Ineks ‘Lolos’ dari jerat Hukuman Mati

Banjarmasin, kalselpos.com – HE alias Herman alias Emon (26), warga Kecamatan Banjarmasin Timur, akhirnya ‘lolos’ dari jeratan hukuman mati.

Tim penasihat hukum Emon

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Heru Kuntjoro, terdakwa kasus kepemilikan 84 Kg sabu dan 30.000 butir pil Ekstasi alias Ineks tersebut, hanya dijatuhi hukuman seumur hidup, dalam sidang beragendakan pembacaan putusan, Rabu (1/9/21) petang.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, terdakwa HE alias Herman alias Emon dituntut hukuman mati, lantaran dinilai terbukti secara sah yang meyakinkan, bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan subsidair Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas vonis tersebut, terdakwa HE alias Herman alias Emon yang di dampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum ‘Bilo and Partners’ yang dikoordinir Adv Kesuma Jaya SH, kendati mengaku lega, namun tetap menyatakan pikir – pikir atas vonis dari majelis hakim tersebut.

“Vonis ini memang sesuai harapan kami dan terdakwa, tapi kami masih pikir – pikir atas vonis seumur hidup tersebut,” jelas Jaya, panggilan pengacara muda ini.

Sementara, JPU,  Radityo Wisnu Aji juga menyatakan pikir – pikir atas vonis majelis hakim, kendati berbeda dengan harapan pihaknya, yang sempat menuntut mati terdakwa HE alias Herman alias Emon.

Sekedar mengingatkan, HE alias Herman alias Emon diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, lantaran terbukti membawa sebanyak 84 Kilogram sabu dan 30.000 butir di Provinsi Lampung.

Penangkapan tersangka sendiri dilakukan, pada Selasa malam, tanggal 15 Desember 2021, sekitar pukul 22.45 WIB, saat yang bersangkutan berada di Jalan Rasuna Said Teluk Betung, Bandar Lampung, tepatnya di Hotel Swiss Bell kamar nomor 8003.
Saat pelaku dibekuk, ditemukan empat koper yang berisi 84 bungkus sabu dan enam bungkus berisi tablet ekstasi jenis ineks.
Penyelidikan kasus ini berawal saat Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menerima informasi dari masyarakat tentang adanya narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar yang akan masuk diedarkan ke Kota Banjarmasin yang dibawa oleh seorang kurir asal Banjarmasin.
Kemudian, Unit Idik 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi itu, dan diketahui alamat serta identitas kurir tersebut.
Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dengan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat langsung melakukan survailance (pengawasan) dan control delivery terhadap kurir tersebut.
Tim mulai berangkat dari Kota Banjarmasin menuju Jakarta-Medan-Bukit Tinggi-Padang-Bengkulu, hingga akhirnya kurir Emon sampai di Kota Lampung dan berhasil dibekuk di sebuah hotel. (gin)

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait