Polisi usut penjualan senpi kepada pencuri sepeda motor

Ilustrasi senpi ilegal.(Ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 36 pelaku pencurian dan perampokan sepeda motor di Jadetabek.

Dua di antaranya diketahui sebagai pemasok senjata api (senpi) kepada kawanan pencuri tersebut yang saat ini kasusnya terus diusut.

Bacaan Lainnya

“Dua pencuri yang juga berperan sebagai penjual senjata api ilegal tersebut ditangkap pada Minggu (23/8) di kediamannya di wilayah Lampung, Sumatera Selatan,” terang Yusri di Jakarta, Selasa (31/8).

Pelaku pertama diketahui berinisial AI yang berdomisili di Lampung. AI diketahui menjual senpi rakitan tersebut seharga Rp4 juta dan tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Lampung pada 2005.

Sedangkan pelaku kedua diketahui berinisial N yang menjual senpi rakitan seharga Rp5,5 juta.

Atas perbuatannya, tersangka  AI dan N kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif mengenai asal senpi rakitan tersebut dan menjalani proses hukum.

Kedua pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait