Oknum polisi dan PNS dicokok saat bermain judi

Ilustrasi judi remi.(ist)kalselpos.com)

kalselpos.com – Empat pelaku perjudian dicokok polisi, satu orang diantaranya berstatus anggota polisi, dua pegawai negeri sipil (PNS) dan satu pengusaha.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Ambon, Senin (30/8) mengatakan keempat tersangka perjudian tersebut ditangkap oleh Polres Maluku Barat Daya (MBD), Polda Maluku di Tiakur pada  27 Agustus 2021, sekitar pukul 00.15 WIT.

Bacaan Lainnya

Roem menyebutkan keempat pelaku itu, yakni AT seorang PNS di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten MBD, VK PNS di Dinas Pariwisata setempat, kemudian RR yang berstatus oknum anggota Polri, dan HTO seorang pengusaha, ditangkap saat sedang asyik bermain judi di Toko Ateng Miru, Kota Tiakur.

Keempat tersangka disergap setelah Kapolres MBD,  AKBP Dwi Bachtiar Rivai mendapat laporan dari masyarakat melalui telepon genggamnya. Tim penyidik Satreskrim Polres setempat lantas dikerahkan untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Dikatakannya lagi, dari hasil penggerebekan diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.030.000 dan dua dus kartu remi dengan merek keris yang digunakan para pelaku untuk bermain judi.

“Keempat pelaku perjudian tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rumah Tahanan Polres MBD,” tandasnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait