Lahan Tambang kembali ‘Dijarah’, sepeninggal pihak Dit Reskrimsus pergi dari Lokasi

Emma Rivilla(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com– PT Anzawara Satria mempertanyakan para terlapor tindak pidana ilegal mining yang dilaporkan ke Polda Kalsel, hingga kini masih bebas beroperasi dan belum tersentuh hukum, Rabu (1/9/2021).
Pelapor kasus dugaan pertambangan liar atau ilegal di lahan IUP OP PT Anzawara Satria, merasa belum ada tindakan maksimal dari penyidik Ditkrimsus Polda Kalsel atas laporan mereka.
Menurut saksi sekaligus Manager Ekternal PT Anzawara Satria, Emma Rivilla, pihak Dit Reskrimsus Polda Kalsel memang ada turun ke lapangan, tepatnya di lahan PT Anzawara Satria di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Para penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel melalui Kasubdit Tipiter IV turun ke lapangan pada Kamis 26 Agustus lalu, dan saya mendampingi mereka di lapangan. Tetapi, pada saat mereka turun, para penambang ilegal sudah pergi, dan hanya menyisakan lobang besar dan batubara yang belum sempat diangkut,” jelasnya, kepada sejumlah awak media, di Banjarmasin, Rabu (1/9/2021) siang.
Kedatangan para penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kalsel tersebut di dampingi juga petugas dari Kementerian ESDM. Mereka hanya melihat lokasi di lima titik yang telah pihaknya laporkan, padahal ada banyak lagi lobang bekas galian penambang ilegal.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa mereka petugas tidak memasang garis polisi di kawasan yang berlobang besar bekas penambangan ilegal. Karena tidak dipasang garis polisi, maka 2 hari setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel pulang, para penambang ilegal kembali lagi masuk dan mengulang kembali aksinya,” beber Emma Rivilla.
Saksi pelapor lainnya yang juga karyawan PT Anzawara Satria, Deep Simbolon membeberkan kronologis dugaan pertambangan batubara ilegal di lahan IUP OP PT Anzawara Satria tempat ia bekerja.
Menurutnya, pihaknya telah mengetahui dugaan tindak pidana pertambangan batubara ilegal mulai dilakukan sejak 25 Juni 2021. Selanjutnya pihaknya bersama kuasa hukum melaporkannya (Dumas) ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel, pada 3 Juli 2021.
“Dua hari setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel bersama inspetur tambang dari ESDM pulang para pelaku dugaan tindak pidana penambangan batubara ilegal kembali melakukan aksinya. Hal ini selain merugikan PT Anzawara Satria sebagai pemegang izin IUP OP, juga merugikan negara, karena mereka tidak bayar royalti dan pajak, serta menyisakan lobang besar tanpa reklamasi,” tegas Deep Simbolon.
Kasus kembali beraksinya terduga para pelaku tindak pidana ilegal mining, ini bebernya, ditaksir telah merugikan sekitar Rp30 miliar bagi perusahaan sebagai pemegang izin. Para terduga pelaku diduga telah melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasus kembalinya para pelaku tambang melakukan dugaan tindak pidana ilegal mining coba dikonfirmasi ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel melalui Dir Krimsus Kombes Pol Suhasto. Namun, ia mengarahkan ke Kasubdit Tipiter IV AKBP Tri Hambodo.
Setelah ditemui di ruang kerjanya, Tri Hambodo menyampaikan agar jurnalis meminta keterangan ke Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Ri’fai.
Setelah coba dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Kalsel, hanya mendapatkan keterangan singkat. “Belum ada info, Mas,” jawab Kombes Pol M Ri’fai.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait