kalselpos.com – Daniel BH warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat dideportasi Imigrasi Denpasar, Bali, karena sebelumnya sempat terlibat dalam kasus pidana yaitu perusakan barang dan dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada tanggal 9 Maret 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Sabtu (28/8) nengatakan yang bersangkutan terakhir kali datang ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan yang bersangkutan terlibat kasus pidana dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP yaitu merusak barang.
Pendeportasian WN Amerika tersebut dilakukan pada hari Jumat, 27 Agustus 2021 pukul 13.15 WITA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal dua orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Setelah itu, melanjutkan keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 WIB dengan tujuan Jakarta menuju Istanbul lalu New York.
“Yang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.





