Kedapatan Langgar Protokol Kesehatan Langsung Disanksi

SANKSI-Tim Gabungan penegak Protokol Kesehatan Covid-19 melakukan Razia berbagai tempat guna Penegakan Disiplin Prokes. (ist)(kalselpos.com)

Amuntai,kalselpos.com – Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) memasuki PPKM level 3.

Bacaan Lainnya

Baru-baru ini tadi pihak Gabungan penegak Protokol Kesehatan Covid-19 melakukan Razia berbagai tempat guna Penegakan Disiplin Prokes.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar HSU Jumadi mengutarakan, pihaknya bersama jajarakan dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri HSU dan Pengadilan Negeri Amuntai melakukan Gakplin di pasar dan beberapa cafe serta lokasi ramai lain pada Rabu dan Kamis tadi.

Di daerah Alabio, Kecamatan Sungai Pandan. Tim menyampaikan terkait himbauan Protokol Kesehatan yang bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19 di lokasi perekonomian Desa Sungai Pandan Hulu, Sungai Pandan Tengah dan Banyu tajun Pangkalan.

“Disini kita melakukan penguraian kerumunan orang banyak. Serta pemberitahuan terkait status Kabupaten HSU yang berada di PPKM Level 3. Kemudian, monitoring posko dan jadwal kegiatan PPKM di desa desa tadi, di Pasar Kecamatan Alabio dan PKL pinggir jalan raya,” katanya, Jumat (27/8).

Ada beberapa masyarakat yang Kedapatan masih tidak menggunakan masker dan juga tidak menggunakan dengan benar. Sehingga diberikan teguran secara lisan dan didata oleh pihak penegak perda ini.

Sementara itu, di lokasi lainnya. Petugas gabungan Tim Yustisi/ Gakplin menyasar ke Cafe-cafe dan warung di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah pada malam hari bersama dengan pihak Kelurahan.

“Kita melakukan penguraian kerumunan orang banyak dk warung sekitar Kelurahan Sungai Malang dan Cafe di Jalan Suwandi Sumarta. Selain hal tadi, masyarakat juga dihimbau tentang Vaksinasi,” imbuhnya.

Bagi para pengusaha warung-warung makan. Pihak Tim Yustisi meminta agar mematuhi peratuan berlaku tentang jam operasional saat PPKM Level 3 ini.

“Ada yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan yang terjaring di tempat usaha dan pengunjung . Sehingga, 10 orang inj kami berikan teguran lisan dan juga saksi fisik berupa push up,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap masyarakat dan para pelaku usaha dapat mematuhi Prokes demi menurunkan angka kasus Covid-19 di Kabupaten HSU yang dalam beberapa bulan tadi meningkat sehingga sesuai dengan Inmendagri berlevel 3.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait