Oknum Pemotong insentif Nakes di RSUD Ulin, bisa dikenakan Pasal 378 KUHP juga Pidana Korupsi

Aspihani Ideris SH MH(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com-Dugaan pemotongan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Ulin Banjarmasin yang dilakukan oleh oknum, jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Jelas dong ini ada pidananya, dan bisa dikatagorekan sebagai bentuk pelanggaran hukum sebagaimana Pasal 378 KUHP. Apalagi pemotongannya mencapai hingga mencapai angka 35 persen. Sungguh sangat keterlaluan, bak menari-nari di atas penderitaan orang lain,” ungkap pengamat hukum Aspihani Idris SH MH, sebagaimana disampaikan ke redaksi kalselpos.com, Jumat (27/8/21) siang.

Bacaan Lainnya

Apalagi, sambungnya, sudah adanm penegasan aturan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan (Menkes) Maret 2021 Nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021, insentif tersebut langsung ditransfer ke rekening tenaga kesehatan yang bersangkutan.

“Alasan yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Muhammad Muslim, jika pemangkasan insentif ini dikarenakan APBD hanya mampu mencairkan 65 persen saja dari pagu sesuai penetapan Kemenkes RI, hal demikian bukanlah sebuah alasan yang bisa diterima secara hukum,” tegas Aspihani Ideris yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum (P3HI) tersebut.

Apapun alasannya, memotong jatah hak insentif tenaga kesehatan tanpa persetujuan mereka, jelas sebuah bentuk perbuatan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.

Nakes yang dirugikan bisa melaporkannya guna mendoktrin ke depannya, jangan sampai permasalahan tersebut terulang kembali, ucapnya.

Selain pemotongan insentif tersebut sebagai bentuk pelanggatan 378 KUHP, tersangka pelakunya juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 1999, demikian Aspihani Ideris.

 

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait