kalselpos.com – Setelah melakukan aksi pembunuhan menggunakan pisau di kawasan Pasar Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, seorang anggota geng motor ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan geng motor di Garut, Jumat (20/8).
Ia menuturkan polisi berhasil menangkap seorang pelaku bernama Febi Febrian (22) sehari setelah kejadian penusukan terhadap korban Ahmad (29) di Leuwigoong, Kamis (19/8).
“Pada saat penangkapan pelaku berupaya untuk melakukan perlawanan kepada petugas, akhirnya dengan terpaksa kami lakukan pelumpuhan,” ujar
Wirdhanto.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Bungbulang itu, kata Kapolres, langsung dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Perbuatan pelaku ini dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati, atau seumur hidup maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi.
Selain itu, polisi juga menangkap tiga remaja yang merupakan anggota geng motor GBR karena membawa senjata tajam dan berencana akan melakukan balas dendam terhadap pelaku penusukan.
“Untuk pelaku lain kita jerat undang-undang darurat karena membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tukasnya.
(Aplikasi Kalselpos.com)





