Banjarmasin, kalselpos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahrin Amrullah menuntut mantan Bupati Balangan H Ansharuddin selama 2 tahun penjara atas perkara dugaan penipuan, yang menyeretnya duduk di ‘kursi pesakitan’ Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (26/8/21) petang.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Fahrin Ambrulah di hadapan majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Lenggang dan dihadiri terdakwa H Ansharuddin di dampingi tim hukumnya M Mauliddin Afdie dan rekan, pada sidang lanjutan perkara tersebut.
Seusai persidangan, JPU Fahrin Amrullah di depan awak media mengatakan, terdakwa H Ansharuddin dituntut dengan Pasal 378 atas perkara penipuan dan hukuman 2 tahun penjara.
“Seperti yang disampaikan dalam persidangan, terdakwa telah merugikan orang lain dan tidak mengakui perbuatanya,” ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa H Ansharuddin, M Mauliddin Afdie menanggapi tuntutan JPU tersebut dengan tidak banyak berkata – kata. Namun, ia akan melakukan pembelaan di sidang selanjutnya.
“Kami menghormati tuntutan dari jaksa secara profesional, Tapi dalam hal ini kami akan melakukan pembelaan atau pledoi minggu depan dan mengupas secara detail,” ucapnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa H Ansharuddin telah menggunakan cek kosong, Bank Kalsel beberapa waktu yang lalu. Akibatnya, saksi pelapor Dwi Husein Putra mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar, dan Ansharuddin didakwa melakukan tindak penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.





