Banjarmasin, kalselpos.com – Dugaan kasus pemotongan uang insentif Covid-19 untuk tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Ulin Banjarmasin, disayangkan apabila benar faktanya.
Seharusnya patut perlu diperhatikan, pemotongan uang dengan alasan adanya pemangkasan insentif ini dikarenakan APBD Kalsel hanya mampu mencairkan 65 persen saja dari pagu sesuai penetapan Kemenkes RI.
Kemudian terkait dengan keterlambatan pembayaran ini bukan hal yang disengaja melainkan adanya perbaikan mekanisme dan sistem saja. Hal tersebut di atas harus dijelaskan secara tuntas dan transparan, ucap praktisi hukum, M Pazri SH MH, kepada kalselpos.com, Kamis (26/8/21) petang.
Sebab dalam praktik keuangan negara, pemotongan insentif tidak bisa berupa instruksi tanpa adanya dasar yang kuat. Karena tujuan yang baik tidak bisa dijadikan alasan untuk pelanggaran hukum, jelasnya.
Lalu siapa yang bertanggungjawab terhadap akuntabel dan transparansi pendistribusiannya?
“Saya meminta Inspektorat Pemprov Kalsel dan DPRD setempat bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawasan, segera memeriksa Dinkes dan Kepala RSUD Ulin guna menyelesaikan apa yang diinstruksikan sesuai aturan.
Mestinya yang namanya pejabat publik, ketika dia akan mengeluarkan kebijakan atau hal teknis, menahan hak, apalagi ini masalah uang, maka ada surat keputusan atau surat kesepakatan bersama. “Ini kan ngga ada kesepakatan,” ungkap pengacara muda yang sekaligus Direktur Borneo Law Firm Banjarmasin tersebut.
Pemotongan insentif Nekes yang bisa menjadi dugaan potensi masalah dan mungkin melawan hukum.
Apabila tidak bisa dipertanggugjawabkan, peristiwa yang terjadi tersebut bisa patut diduga dengan tindak pidana korupsi (tipikor) atau penyalagunaan wewenang sebagaimana diatur Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sehingga saya berharap Inspektorat, Dewan harus serius memeriksa kasus ini dan kalau bisa audit secara menyeluruh. Dan misalnya nanti ada pihak-pihak yang ternyata menyalahgunakan kewenangannya dalam penggunaan uang insentif tersebut tanpa ada dasar, atau menguntungkan memperkaya diri sendiri, Nekes dirugikan, maka dugaannya bisa naiklah perkara itu jadi korupsi dan diproses saja secara hukum oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel, agar jadi peringatan jangan main-main dengan uang negara apalagi di masa Pandemi Covid 19.
Intinya tidak boleh dipotong insentif sepeser pun, kalau tidak ada dasar, karena hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus kita perjuangkan, demikian M Pazri.





