Ngaku tak lakukan Penipuan namun Mau kembalikan uang CJH, mantan Bos PT Travelindo ‘hanya’ Dituntut 14 Bulan

[]s.a lingga DENGARKAN TUNTUTAN - H Supriadi, yakni mantan bos PT Travelindo Lusyana Banjarmasin, yang menjadi terdakwa kasus penipuan uang milik nasabahnya saat mendengarkan tuntutan dari JPU, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/8/21) petang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Sekalipun mengaku tidak melakukan penipuan terhadap calon jemaah haji (CJH, namun terdakwa H Supriadi, yakni mantan bos PT Travelindo Lusyana Banjarmasin, justru telah mengambalikan sebagian besar uang milik nasabahnya tersebut, yakni sebesar Rp611 juta dari Rp862 juta yang diduga ‘ditilep’.


Tak salah, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, hanya membebani tuntutan selama 14 bulan penjara saja, pada sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (24/8/21) petang.
Jaksa menyatakan, jika perbuatan terdakwa H Supriadi telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan. “Untuk itu terdakwa dituntut selama 1 tahun dan 2 bulan penjara,” katanya di depan majelis hakim PN Banjarmasin, yang diketuai M Yuli Hadi SH MH.
Ditemui seusai persidangan, jaksa Radityo Wisnu Aji menyatakan tuntutan tersebut sudah cukup bagi terdakwa, mengingat sebelumnya, terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang kepada pelapor. “Nilai kerugian pelapor sebesar Rp862 juta, sementara yang sudah dibayar lebih dari separuh, terdiri dengan sebuah rumah senilai Rp500 juta, kemudian secara kontan Rp32 juta dan Rp80 juta,” bebernya.
Melihat itikat baik itulah, pihaknya menuntut terdakwa ‘hanya’ 14 bulan penjara atau 1 tahun dan 2 bulan penjara saja. “Itulah yang menjadi pertimbangan kami,” ungkap jaksa Radityo Wisnu Aji nya.
Meski tuntutan itu cukup ringan, H Supriyadi, melalui pengacaranya, Isai Pamantulu SH, masih tetap tak terima. Sebab kliennya tidak pernah berbuat seperti yang sudah dituduhkan. “Kami amat sangat keberatan dengan tuntutan jaksa,” ucapnya dengan tegas.
Bukan tanpa alasan, karena dari persidangan, tidak pernah terungkap fakta-fakta hukum yang mengarah kepada kliennya. Ia melihat, pelapor sengaja membawa perkara tersebut ke hukum lantaran ingin membuat efek jera. “Padahal ada pembayaran dari klien saya kepada pelapor,” ucapnya.
Makanya tuntutan yang diberikan jaksa, sangat memberatkan. Untuk membuktikan itu, pihaknya akan menyiapkan pembelaan pada sidang berikutnya. “Kami akan lakukan pembelaan,” tutup Isai.
Sekedar diketahui, kasus dugaan penipuan perjalanan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah dan hajinya meledak, Supriadi tiba – tiba menghilang. Ia tercatat sebagai DPO sejak September 2020 lalu.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Perdagangan, Komplek HKSN, Banjarmasin Utara, ini kemudian diamankan petugas gabungan Tim 2 Unit Opsnal Jatanras Diterskrimum Polda Kalsel dan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Beberapa tahun menghilang, berpindah tempat tinggal seperti di Jakarta dan Surabaya. Namun ‘kelicinannya’ akhirnya terendus. Tim Macan Kalsel dipimpin Katim Iptu Joni Arif, berhasil membekuknya di sebuah kamar hotel itu. Penyidik menjerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait