Banjarmasin, kalselpos.com – Setelah melalui proses persidangan cukup panjang dan melelahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, akhirnya menuntut hukuman 9 tahun penjara terhadap Teguh Imanullah, mantan Direktur PD Baramarta yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi.
Menurut JPU, Anom SH, dalam berkas tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pimpinan Sutisna Sawasti SH MH, Senin (23/8) petang, berdasarkan fakta terungkap selama persidangan, jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sebagaimana diatur Pasal 2 jo 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Teguh Imanullah dinilai tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan PD Baramarta, yang mengakibatkan terdapat kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar.
Selain menuntut terdakwa Teguh Imanullah dengan hukuman penjara selama 9 tahun, JPU juga menuntut denda sebesar Rp500 juta atau subsidair 5 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9,2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka gantinya kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan.
Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Teguh Imanullah bersama penasihat hukumnya, selama satu pekan untuk mengajukan pembelaan.
Sebelumnya diberitakan, kendati mengatakan kalau aliran dana PD Baramarta untuk aparat penegak hukum dan beberapa lembaga lainnya, namun apa yang dilakukan terdakwa Teguh Imanullah tidak sesuai dengan peraturan perusahaan daerah.
Di depan persidangan, terdakwa mengaku ada ‘reques’ dari APH Aparat Penegak Hukum (APH). ‘Reques’ tersebut berkait meminta sejumlah uang, yang menurut terdakwa selalu ia turuti.
Namun ‘reques’ untuk APH dan yang lainnya itu tidak ada dalam aturan perusahaan. Karena tidak sesuai aturan dan diduga menyalahi itu, membuat keuangan PD Baramarta tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Terdakwa Teguh Imanullah sendiri menjabat Dirut PD Baramarta dari tahun 2016 hingga 2020. Sedangkan keuangan PD Baramarta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dari tahun 2017 hingga 2019, terbongkar saat dilakukan audit oleh pihak inspektorat di Pemkab Banjar, hingga berdasarkan ada uang PD Baramarta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, yakni sebesar Rp9,2 miliar.
(Aplikasi Kalselpos.com)
Diduga Korupsi 9,2 M, mantan Dirut PD Baramarta dituntut 9 Tahun




