kalselpos.com – Proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai dengan total anggaran Rp49,1 miliar diduga dikorupsi.
“Kerugian negara yang diakibatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp20 miliar,” kata Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati, baru-baru ini di Aceh Utara.
Disebutkan, ada lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan mereka tidak ditahan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti serta keterangan ahli,” terang Diah Ayu.
Adapun kelima tersangka tersebut yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.
“Dana pembangunan monumen Islam Samudera Pasai bersumber dari APBN. Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan dan kondisi bangunan tidak kokoh.
Maka pihak kejaksaan akan meminta menutup akses ke monumen tersebut karena berbahaya dan dikhawatirkan ambruk.
“Kami juga sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Aceh menghitung kerugian negara. Perkiraan sementara, kerugian negara mencapai Rp20 miliar,” tukasnya.





