Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan kursi senilai Rp1,8 miliar dengan terdakwa mantan Sekda Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), H Rooswandi Salem, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (18/8/21) kemarin,
Persidangan yang dilakukan secara virtual tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH dengan anggota A Gawi SHMH dan Arif Winarno SH
Turut hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut adalah penasihat hukum terdakwa H Rooswandi Salem, yakni Dino Yudistira SH.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar Subari SH dan Gandhi SH dari Kejari Tanbu, mendakwa mantan Sekda setempat melakukan dugaan tindak pidana korusi sebagaimana diatur Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sekedar mengingatkan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kursi yang diperuntukan bagi kantor desa, kantor kelurahan dan Puskesmas yang dilakukan oleh terdakwa H Rooswandi Salem, juga melibatkan seorang direktur perusaan dan pelaksana kegiatan, yang kasusnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan (berkas terpisah ).
Usai mendengar dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa menyatakan, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Oleh majelis hakim, sidang pun ditunda selama sepekan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari JPU.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Dino Yudistira SH saat diminta tanggapannya terhadap dakwaan JPU, tidak bersedia memberikan komentar. “Ikuti aja jalannya persidangan Mas,” jawabnya singkat.
Kasus dugaan Korupsi mantan Sekda Tanbu mulai Disidangkan




