Rp1,5 miliar uang palsu Mbah Jamrong disita polisi

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com– Polres Bogor, Polda Jawa Barat, berhasil menyita Rp1,5 miliar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari seorang dukun berinsial SD yang mengaku bisa menggandakan uang.

Kapolres Bogor, AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (17/8/2021) mengatakan pengungkapan kasus uang palsu tersebut atas kerja sama antara masyarakat dengan Polsek Cileungsi.

Bacaan Lainnya

“Berawal saat Polsek Cileungsi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang berbelanja di warung mereka menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membeli rokok,” terang Harun.

Disebutkan mereka adalah AG, AR, EH dan DR. Keempatnya, mendapatkan uang palsu dari SD seorang dukun atau biasa dipanggil Mbah Jamrong, dengan menukarkan uang asli Rp3 juta dengan uang palsu Rp10 juta.

Awalnya polisi menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan uang dari SD alias Mbah Jamrong yang sudah dua tahun menjalankan profesi ini.

“Mbah Jamrong ini, kemudian minta kepada yang telah menggandakan uang kepadanya, agar segera dibelanjakan uang tersebut.

Menurut dia, Mbah Jamrong mendapatkan uang palsu dari AD di Purwokerto, Jawa Tengah. Sementara ini, AD masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, produsen uang palsu ini, masih belum diketahui.

“Masih dalam pengembangan. Soal berapa banyak yang sudah didistribusikan juga masih kami kembangkan,” jelas Harun.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait