Residivis curi uang di apotek ditangkap polisi

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Pelaku pencurian dua apotek di Kecamatan Dukun dan Sawangan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berinisial RH (47) warga Tegalrejo, Magelang ditangkap polisi.

“RH merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020,” ujar Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba di Magelang, Senin (16/8).

Bacaan Lainnya

Diterangkan Ronald, pencurian pertama dilakukan di Apotek Waringin Jaya,
Krogowanan, Kecamatan Sawangan pada hari Senin (9/8). Pada saat itu pelaku mengambil uang Rp25 juta.

Pencurian kedua di Apotek Dukun, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Rabu (11/8). Di apotek ini, kata Kapolres, pelaku membawa kabur uang tunai Rp43 juta.

“Modus pelaku memasuki apotek dengan cara merusak pintu, kemudian membobol brankas atau laci tempat menyimpan uang,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil pencurian untuk membayar utang, membeli perhiasan, dan diberikan kepada saudaranya.

“Saat ini diamankan barang bukti, antara lain uang senilai Rp2 juta hasil curian, sebuah linggis, tiga obeng, sebuah senter, sepeda motor, dan dua buah gelang emas yang dibeli dari uang hasil curian,” tukasnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait