Mantan Ketua divonis 3,4 Tahun, mantan Bendahara 1 lebih Ringan

[]istimewa DIVONIS BERBEDA - Mantan Ketua KONI Tabalong, HM Hilmi Apdanie yang divonis berbeda dengan Bendahara, yakni Irwan Wahyudi.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, menjatuhkan vonis masing – masing 3 tahun dan 4 bulan bagi mantan Ketua KONI Tabalong, HM Hilmi Apdanie.
Sementara, mantan Bendahara KONI Tabalong, yakni Irwan Wahyudi divonis lebih ringan, yakni 2 tahun 4 Bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dipimpin Moch Yuli Hadi SH MH dengan anggotanya Fauzi SH dan A Gawi SH MH, Senin (16/8) lalu, juga membenani kedua terdakwa dengan hukuman denda, masing – masing sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara untuk HM Hilmi Apdanie, sementara Irwan Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Bukan itu saja, kedua terdakwa yang diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KONI Tabalong tersebut, diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar untuk HM Hilmi Apdanie, dan bila vonis sudah berkekuatan hukum tetap, maka dalam jangka waktu sebulan, bila tidak dibayar, maka akan disita harta bendanya atau subsidair selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara untuk Bendahara yang notabenenya adalah ASN di Pemkab Tabalong, diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta atau subsidair selama 4 bulan penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, kedua terdakwa disidangkan secara virtual, meminta waktu untuk berfikir selama sepekan, apakah Banding atau menerima putusan yang dijatuhkan kepada mereka.
(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait