Curi uang di ATM, 2 pelaku berhasil ditangkap

Ilustrasi pencuri uang ATM.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com-Dua pelaku pencurian uang di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri di dalam sebuah toko swalayan Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kabupaten Magelang pada Jumat (13/8) berhasil ditangkap Polres Magelang dan Jatanras Polda Jateng.

“Dua orang yang diduga pelaku pencurian di ATM telah ditangkap, yakni RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW (26) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman,” kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba di Magelang, Minggu (15/8/2021).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kapolres, keduanya ditangkap pada Sabtu (14/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Tidak sampai 24 jam anggota yang bergabung dengan Jatanras Polda berhasil menangkap pelaku.

Pelaku memasuki toko swalayan dengan memanjat lewat samping kemudian menjebol plafon. Setelah masuk toko selanjutnya memutus semua televisi dan kamera CCTV
disemprot cat. Pencurian tersebut dilakukan saat kondisi toko tutup.

Kemudian pelaku mengelas ATM yang baru diisi. Waktu itu diisi sekitar Rp500 juta dan berdasarkan audit pada waktu olah tempat kejadian perkara kerugian mencapai Rp470 juta.

“Menurut pengakuan pelaku uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli mobil BMW, membeli beberapa pakaian, dan membayar utang,” tutur Kapolres Magelang.

Pelaku diancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait