kalselpos.com – Selama masa pandemi Covid-19, Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) mengalami peningkatan sebesar 920 persen.
“Sebesar 920 persen kenaikannya, atau meningkat sebanyak 329 kasus dibandingkan sebelumnya tahun 2019, yaitu sebanyak 35 kasus,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, beberala waktu di Jakarta.
Menurut Maria, peningkatan kasus kekerasan seksual di dunia siber yang terjadi secara signifikan di masa pandemi diakibatkan oleh peralihan aktivitas masyarakat menjadi aktivitas di dalam jaringan (daring), seperti sekolah daring maupun pekerjaan daring.
Dijelaskannya berdasarkan laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan, terdapat berbagai jenis kekerasan seksual dalam dunia siber, seperti pelecehan, perdagangan manusia, peretasan, layanan pornografi, ancaman distribusi foto maupun video pribadi untuk balas dendam, penghinaan dan pencemaran nama baik melalui siber, pemalsuan identitas, serta menguntit (stalking) korban.
“Selain itu, ada penggunaan teknologi untuk mengunduh dan menyunting (edit) gambar asli korban tanpa izin. Ini juga sering kali terjadi,” ujarnya.
Maria membeberkan bahwa oknum-oknum pelaku kejahatan seksual berbasis siber melakukan pendekatan pada korban melalui media sosial untuk memperdaya mereka. Salah satu tujuannya adalah untuk merekrut korbannya ke dalam jaringan perdagangan manusia.
“Pengaruh informasi dan teknologi ini telah mendorong perubahan pola bentuk kekerasan berbasis gender,” terangnya.





