2 perempuan jadi tersangka penipuan investasi bodong

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com– Penyidik Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, tengah mengusut kasus investasi bodong yang merugikan ratusan warga di daerah itu hingga mencapai Rp850 juta.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto menyebutkan pelaku investasi bodong itu dua orang perempuan berinisial YN (19) warga Kecamatan Curup dengan status sebagai pengangguran dan VA (20) berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Curup.

Bacaan Lainnya

“Ratusan warga yang berasal dari kalangan mahasiswa dan masyarakat biasa telah menjadi korban investasi bodong karena tergiur keuntungan besar yang ditawarkan oleh dua orang tersangkanya hingga 35 persen per 10 hari dari nilai investasi yang ditanamkan,” ujar Puji di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (5/8/2021).

Puji menjelaskannya bahwa YN sebagai tersangka utama, sedangkan VA bertindak sebagai pencari nasabah dan pihak masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para korbannya.

“Korban yang sudah membuat laporan ke Polres Rejang Lebong sebanyak 80 orang,” sebutnya.

Kedua tersangka ini oleh petugas penyidik dijerat atas pelanggaran Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan  Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait