kalselpos.com – Guna mengungkap dugaan kasus pemalsuan KTP elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi, Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama tim Mabes Polri melakukan penggeledahan.
Panit 3 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Ipda Rimhot Nainggolan, Selasa (3/8/2021) mengatakan penggeledahan di Kantor Disdukcapil Kota Jambi itu tim gabungan Mabes Polri dan cyber Polda Jambi menyita perangkat komputer seperti PC (komputer), monitor, dan printer terkait kasus pemalsuan KTP.
“Setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, penyidik Polda Jambi akan segera memeriksa atau memintai keterangan dari saksi ahli forensik Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus tersebut,” terangnya.
Pengusutan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari korban KTP-el palsu tersebut, dan kemudian polisi melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan indikasi adanya modus-modus untuk melakukan pemalsuan KTP-el.
Terkait kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 1, 2 dan 3 tentang tindak pidana ilegal akses ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda sekitar Rp500 juta sampai Rp700 juta.
Untuk sementara penyidik Polda Jambi hanya memeriksa dan meminta keterangan dari saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti supaya dapat menentukan siapa tersangka dalam perkara ini, maka dari itu semuanya diperiksa dari pegawai sampai honorer sampai mantan kepala dinasnya.
“Sejauh ini, tim penyidik Polda Jambi telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, dan empat orang saksi dari Dinas Dukcapil Kota Jambi yang menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Polda Jambi,” tukasnya.





